Format Rpp Smp/Mts Revisi 2018/2019
RPP ialah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
Baca Juga
Pengembangan RPP dilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP sanggup dilakukan oleh guru secara berdikari dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/ madrasah. Pengembangan RPP sanggup juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
- Partisipasi aktif penerima didik.
- Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP ialah sebagai berikut:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
- sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, komponen RPP diatas secara operasional sanggup diwujudkan dalam teladan format RPP berikut ini.
Untuk lebih Jelas dan detailnya silahkan anda d0wnl0ad Modul Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 disini
Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com
0 Response to "Format Rpp Smp/Mts Revisi 2018/2019"
Posting Komentar