-->

iklan banner

Buku Aliran Ratifikasi Sekolah Madrasah 2018

Akreditasi yaitu kegiatan evaluasi kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sisdiknas, pasal 1 ayat (22)).   Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan, yang risikonya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan profesional. 

Sekolah/madrasah yaitu bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
  
Kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, SNP harus dijadikan pola guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.   Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7)  standar pembiayaan; dan (8) standar evaluasi pendidikan. 

Kegiatan ratifikasi dibutuhkan menjadi pendorong dan sanggup membuat suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan menawarkan instruksi untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi sebagai berikut. 
1. Pengetahuan 
Yaitu sebagai info bagi semua pihak ihwal kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari banyak sekali unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.

2. Akuntabilitas 
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi cita-cita atau keinginan masyarakat.  

3. Pembinaan dan pengembangan 
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.  

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah yaitu objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.  

Untuk Lebih Jelas dan Detailnya Silahkan Download Buku Pedoman Akreditasi Sekolah Madrasah 2018 lik disini

Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Buku Aliran Ratifikasi Sekolah Madrasah 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel